Surat Yusuf Ayat 71 - 80 dengan Tafsir dan Terjemahannya


Ayat 71

قَالُوا۟ وَأَقْبَلُوا۟ عَلَيْهِم مَّاذَا تَفْقِدُونَ

Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: "Barang apakah yang hilang dari pada kamu?"

«قالوا و» قد «أقبلوا عليهم ماذا» ما الذي «تفقدونـ» ـه.

(Mereka menjawab sambil) seraya (menghadap kepada penyeru-penyeru itu, "Barang apakah) sesuatu apakah yang (hilang daripada kalian.").

Ayat 72

قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

«قالوا نفقد صواع» صاع «الملك ولمن جاء به حمل بعير» من الطعام «وأنا به» بالحمل «زعيم» كفيل.

(Penyeru-penyeru itu berkata, "Kami kehilangan piala) teko (raja dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh hadiah seberat beban unta) berupa bahan makanan (dan aku terhadapnya) tentang hadiah itu (menjadi penjamin.") yang menanggungnya.

Ayat 73

قَالُوا۟ تَٱللَّهِ لَقَدْ عَلِمْتُم مَّا جِئْنَا لِنُفْسِدَ فِى ٱلْأَرْضِ وَمَا كُنَّا سَٰرِقِينَ

Saudara-saudara Yusuf menjawab "Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah para pencuri".

«قالوا تالله» قسم فيه معنى التعجب «لقد علمتم ما جئنا لنفسد في الأرض وما كنا سارقين» ما سرقنا قط.

(Saudara-saudara Yusuf menjawab, "Demi Allah) sumpah yang di dalamnya terkandung makna takjub (sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri ini dan kami bukanlah orang-orang pencuri.") kami sama sekali belum pernah mencuri.

Ayat 74

قَالُوا۟ فَمَا جَزَٰٓؤُهُۥٓ إِن كُنتُمْ كَٰذِبِينَ

Mereka berkata: "Tetapi apa balasannya jikalau kamu betul-betul pendusta? "

«قالوا» أي المؤذن وأصحابه «فما جزاؤه» أي السارق «إن كنتم كاذبين» في قولكم ما كنا سارقين ووجد فيكم.

(Penyeru-penyeru itu berkata) yakni juru penyeru dan teman-temannya ("Tetapi apa balasannya) bagi si pencuri (jika kalian betul-betul pendusta?") kalian berdusta di dalam pengakuan kalian yang mengatakan bahwa kalian tidak mencuri. Kemudian ternyata piala tersebut ditemukan dalam barang kalian.

Ayat 75

قَالُوا۟ جَزَٰٓؤُهُۥ مَن وُجِدَ فِى رَحْلِهِۦ فَهُوَ جَزَٰٓؤُهُۥ ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِى ٱلظَّٰلِمِينَ

Mereka menjawab: "Balasannya, ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)". Demikianlah kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim.

«قالوا جزاؤه» مبتدأ خبره «من وجد في رحله» يُسْتَرق ثم أكد بقوله «فهو» أي السارق «جزاؤه» أي المسروق لا غير وكانت سنة آل يعقوب «كذلك» الجزاء «نجزي الظالمين» بالسرقة فصرحوا ليوسف بتفتيش أوعيتهم.

(Mereka menjawab, "Balasannya) lafal jazaauhu ini menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah (ialah pada siapa ditemukan barang yang hilang itu dalam karungnya) maka ia harus dijadikan budak. Kemudian diperkuat dengan berikutnya (maka dia sendirilah) si pencuri itu sendiri (balasannya.") sebagai tebusan dari barang yang dicurinya, bukan orang lain. Ketentuan ini yaitu orang yang mencuri dihukum menjadi budak, merupakan syariat Nabi Yakub. (Demikianlah) seperti pembalasan itu (Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang lalim.) yaitu karena mencuri. Kemudian para penyeru itu mengajukan usul kepada Nabi Yusuf supaya karung-karung mereka diperiksa.

Ayat 76

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَآءِ أَخِيهِ ثُمَّ ٱسْتَخْرَجَهَا مِن وِعَآءِ أَخِيهِ ۚ كَذَٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجَٰتٍ مَّن نَّشَآءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِى عِلْمٍ عَلِيمٌ

Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.

«فبدأ بأوعيتهم» ففتشها «قبل وعاء أخيه» لئلا يتهم «ثم استخرجها» أي السقاية «من وعاء أخيه» قال تعالى: «كذلك» الكيد «كدنا ليوسف» علمناه الاحتيال في أخذ أخيه «ما كان» يوسف «ليأخذ أخاه» رقيقا عن السرقة «في دين الملك» حكم ملك مصر لأن جزاءه عنده الضرب وتغريم مثلي المسروق لا الاسترقاق «إلا أن يشاء الله» أخذه بحكم أبيه أي لم يتمكن من أخذه إلا بمشيئة الله بإلهامه سؤال إخوته وجوابهم بسنتهم «نرفع درجاتِ من نشاء» بالإضافة والتنوين في العلم كيوسف «وفوق كل ذي علم» من المخلوقين «عليم» أعلم منه حتى ينتهي إلى الله تعالى.

(Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. (dari karung saudaranya.) Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan (Demikianlah) tipu muslihat itu (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya (Tiada patut) Yusuf (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub. Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaati man nasyaau, dan dapat pula dibaca darajaatin man nasyaau (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.

Ayat 77

۞ قَالُوٓا۟ إِن يَسْرِقْ فَقَدْ سَرَقَ أَخٌ لَّهُۥ مِن قَبْلُ ۚ فَأَسَرَّهَا يُوسُفُ فِى نَفْسِهِۦ وَلَمْ يُبْدِهَا لَهُمْ ۚ قَالَ أَنتُمْ شَرٌّ مَّكَانًا ۖ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا تَصِفُونَ

Mereka berkata: "Jika ia mencuri, maka sesungguhnya, telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu". Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya kepada mereka. Dia berkata (dalam hatinya): "Kamu lebih buruk kedudukanmu (sifat-sifatmu) dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan itu".

«قالوا إن يسرق فقد سرق أخ له من قبل» أي يوسف وكان سرق لأبي أمه صنما من ذهب فكسره لئلا يعبده «فأسرها يوسف في نفسه ولم يبدها» يظهرها «لهم» والضمير للكلمة التي في قوله «قال» في نفسه «أنتم شر مكانا» من يوسف وأخيه لسرقتكم أخاكم من أبيكم وظلمكم له «والله أعلم» عالم «بما تصفون» تذكرون من أمره.

(Mereka berkata, "Jika ia mencuri maka sesungguhnya telah pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu.") yang dimaksud oleh mereka adalah Yusuf. Disebutkan bahwa Nabi Yusuf dahulu pernah mencuri sebuah berhala yang terbuat dari emas milik ayah ibunya kemudian berhala tersebut dihancurkannya; dimaksud supaya ia tidak menyembahnya. (Maka Yusuf menyembunyikan kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya) tidak melahirkannya (kepada mereka) dhamir atau kata ganti yang ada pada kalimat ayat ini merujuk kepada pengertian yang tersirat di dalam perkataan Nabi Yusuf berikut ini, yaitu: (Dia berkata,) di dalam hatinya ("Kalian lebih buruk kedudukannya) daripada Yusuf dan saudara sekandungnya karena kalian telah mencuri saudara kalian, yaitu Nabi Yusuf sendiri dari tangan ayah kalian kemudian kalian telah berbuat aniaya terhadap dirinya (dan Allah Maha Mengetahui) mengetahui (apa yang kalian terangkan itu.") apa yang kalian sebutkan tentang perkara Yusuf itu.

Ayat 78

قَالُوا۟ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْعَزِيزُ إِنَّ لَهُۥٓ أَبًا شَيْخًا كَبِيرًا فَخُذْ أَحَدَنَا مَكَانَهُۥٓ ۖ إِنَّا نَرَىٰكَ مِنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Mereka berkata: "Wahai Al Aziz, sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya, lantaran itu ambillah salah seorang diantara kami sebagai gantinya, sesungguhnya kami melihat kamu termasuk oranng-orang yang berbuat baik".

«قالوا يا أيها العزيز إن له أبا شيخا كبيرا» يحبه أكثر منا ويتسلى به عن ولده الهالك ويحزنه ففراقه «فخذ أحدنا» استبعده «مكانه» بدلا منه «إنا نراك من المحسنين» في أفعالك.

(Mereka berkata, "Wahai Al-Aziz! Sesungguhnya ia mempunyai ayah yang sudah lanjut usianya) yang sangat mencintainya lebih daripada kecintaannya terhadap kami. Ia selalu menghibur dirinya dengan dia dari anaknya yang hilang dahulu karena ia sangat sedih sekali dengan kehilangannya (oleh karena itu ambillah salah seorang di antara kami) kemudian jadikanlah dia sebagai hamba sahayamu (sebagai gantinya.) penggantinya (Sesungguhnya kami melihat kamu termasuk orang-orang yang berbuat baik.") dalam semua tindakan-tindakanmu.

Ayat 79

قَالَ مَعَاذَ ٱللَّهِ أَن نَّأْخُذَ إِلَّا مَن وَجَدْنَا مَتَٰعَنَا عِندَهُۥٓ إِنَّآ إِذًا لَّظَٰلِمُونَ

Berkata Yusuf: "Aku mohon perlindungan kepada Allah daripada menahan seorang, kecuali orang yang kami ketemukan harta benda kami padanya, jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami orang-orang yang zalim".

«قال معاذ الله» نصب على المصدر حذف فعله وأضيف إلى المفعول أي نعوذ بالله من «أن نأخذ إلا من وجدنا متاعنا عنده» لم يقل من سرق تحرّزا من الكذب «إنا إذا» إن أخذنا غيره «لظالمون».

(Berkata Yusuf, "Aku berlindung kepada Allah) lafal ini dinashabkan karena menjadi mashdar sedangkan fi`ilnya tidak disebutkan kemudian dimudhafkan kepada maf`ulnya; artinya aku mohon perlindungan kepada Allah (daripada menahan seorang kecuali orang yang kami temukan harta benda kami padanya) Nabi Yusuf dalam hal ini tidak memakai kata mencuri demi untuk memelihara diri daripada perkataan dusta (jika kami berbuat demikian, maka benar-benarlah kami) yaitu jika kami menghukum selainnya (orang-orang yang lalim.")

Ayat 80

فَلَمَّا ٱسْتَيْـَٔسُوا۟ مِنْهُ خَلَصُوا۟ نَجِيًّا ۖ قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُم مَّوْثِقًا مِّنَ ٱللَّهِ وَمِن قَبْلُ مَا فَرَّطتُمْ فِى يُوسُفَ ۖ فَلَنْ أَبْرَحَ ٱلْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِىٓ أَبِىٓ أَوْ يَحْكُمَ ٱللَّهُ لِى ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْحَٰكِمِينَ

Maka tatkala mereka berputus asa dari pada (putusan) Yusuf mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya".

«فلما استيأسوا» يئسوا «منه خلصوا» اعتزلوا «نجيا» مصدر يصلح للواحد وغيره أي يناجي بعضهم بعضا «قال كبيرهم» سنًّا روبيل أو رأيا: يهوذا «ألم تعلموا أن أباكم قد أخذ عليكم موثقا» عهدا «من الله» في أخيكم «ومن قبل ما» زائد «فرطتم في يوسف» وقيل ما مصدرية مبتدأ خبره من قبل «فلن أبرح» أفارق «الأرض» أرض مصر «حتى يأذن لي أبي» بالعود إليه «أو يحكم الله لي» بخلاص أخي «وهو خير الحاكمين» أعدلهم.

(Maka tatkala mereka berputus asa) tidak mempunyai harapan lagi (daripada putusan Yusuf, mereka menyendiri) berkumpul menyendiri (sambil berunding dengan berbisik-bisik) lafal najiyyan adalah mashdar yang maknanya boleh untuk seorang dan orang banyak; artinya sebagian dari mereka berbisik-bisik kepada sebagian yang lain (Berkatalah yang tertua di antara mereka) yang umurnya paling besar, yaitu Rubel atau Raya yang dikenal juga dengan nama Yahudza ("Tidakkah kalian ketahui bahwa sesungguhnya ayah kalian telah mengambil janji dari kalian) kalian telah bersumpah terhadapnya (dengan nama Allah) tentang saudara kalian ini, yaitu Bunyamin (dan sebelum itu) huruf maa pada kalimat ini zaidah (kalian telah menyia-nyiakan Yusuf) tetapi menurut pendapat yang lain huruf maa di sini adalah mashdariyah dan berkedudukan menjadi mubtada, sedangkan khabarnya adalah lafal min qablu. (Sebab itu aku tidak akan meninggalkan) tidak akan angkat kaki dari (negeri ini) yaitu negeri Mesir (sampai ayahku mengizinkan kepadaku) untuk kembali kepadanya (atau Allah memberi keputusan terhadapku) tentang pembebasan saudaraku Bunyamin ini. (Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.") yakni yang paling adil di antara kesemuanya.