Surat Al-Mumtahanah Ayat 11 - 13 dengan Tafsir dan Terjemahannya
Ayat 11
وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوَٰجِكُمْ إِلَى ٱلْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
«وإن فاتكم شيء من أزواجكم» أي واحدة فأكثر منهن أو شيء من مهور بالذهاب «إلى الكفار» مرتدات «فعاقبتم» فغزوتم وغنمتم «فآتوا الذين ذهبت أزواجهم» من الغنيمة «مثل ما أنفقوا» لفواته عليهم من جهة الكفار «واتقوا الله الذي أنتم به مؤمنون» وقد فعل المؤمنون ما أمروا به من الإيتاء للكفار والمؤمنين ثم ارتفع هذا الحكم.
(Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.
Ayat 12
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِى مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
«يا أيها النبي إذا جاءك المؤمنات يبايعنك على أن لا يشركن بالله شيئا ولا يسرقن ولا يزنين ولا يقتلن أولادهن» كما كان يفعل في الجاهلية من وأد البنات، أي دفنهن أحياء خوف العار والفقر «ولا يأتين ببهتان يفترينه بين أيديهن وأرجلهن» أي بولد ملقوط ينسبنه إلى الزوج ووصف بصفة الولد الحقيقي، فإن الأم إذا وضعته سقط بين يديها ورجليها «ولا يعصينك في» فعل «معروف» هو ما وافق طاعة الله كترك النياحة وتمزيق الثياب وجز الشعور وشق الجيب وخمش الوجه «فبايعهن» فعل ذلك صلى الله عليه وسلم بالقول ولم يصافح واحدة منهن «واستغفر لهن الله إن الله غفور رحيم».
(Hai nabi, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah, yaitu mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka, karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan sebagai anak kandungnya sendiri. Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar dari antara tangan dan kakinya, yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis, menyobek-nyobek kerah baju, mengawut-awutkan rambut, dan mencakar-cakar muka, yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau keluarga mereka (maka terimalah janji setia mereka) Nabi saw. melantik janji setia mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan seseorang pun di antara mereka (dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Ayat 13
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَوَلَّوْا۟ قَوْمًا غَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا۟ مِنَ ٱلْءَاخِرَةِ كَمَا يَئِسَ ٱلْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَٰبِ ٱلْقُبُورِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa.
«يا أيها الذين آمنوا لا تتولوا قوما غضب الله عليهم» هم اليهود «قد يئسوا من الآخرة» من ثوابها مع إيقانهم بها لعنادهم النبي مع علمهم بصدقه «كما يئس الكفار» الكائنون «من أصحاب القبور» أي المقبورين من خير الآخرة، إذ تعرض عليهم مقاعدهم من الجنة لو كانوا آمنوا وما يصيرون إليه من النار.
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian jadikan penolong kalian kaum yang Allah murka terhadap mereka) yaitu orang-orang Yahudi (sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat) yakni dari pahala akhirat, padahal mereka meyakini adanya hari akhirat; demikian itu karena mereka ingkar kepada Nabi saw. padahal mereka mengetahui, bahwa Nabi saw. itu adalah benar (sebagaimana telah berputus asa orang-orang kafir) yang kini berada (dalam kubur) yaitu orang-orang kafir yang telah mati terkubur, telah putus asa dari kebaikan akhirat. Demikian itu karena di dalam kubur diperlihatkan kepada mereka tempat kedudukan mereka di surga seandainya mereka beriman, sebagaimana diperlihatkan pula kepada mereka tempat kembali yang akan mereka tempati, yaitu neraka.